SERTIFIKAT IZIN USAHA PERUSAHAAN
Kami merupakan perusahaan resmi yang memiliki sertifikat izin usaha dan diakui oleh hukum. Berikut ini sertifikat izin usaha perusahaan CV Roshantira yang diakui secara hukum:
2. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan
3. Tanda Daftar Perusahaan






